PTTUN Mataram Perkuat Putusan PTUN Denpasar Terkait Sengketa Tanah Warga dengan Pemda Buleleng

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

Bali, VoxPop – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tanggal 6 Agustus 2024. 

img_title Menteri Nusron Beberkan Laut Indonesia Banyak yang Dikavling Tanpa Prosedur Sah, Terbanyak di Batam

Sengketa dengan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR itu melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng sebagai pembanding dan terbanding adalah masyarakat Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh warga bernama Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.

Dalam amar putusannya, Hakim PTTUN memerintahkan supaya membatalkan keputusan Tata Usaha Negara yang mengesahkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 yang diterbitkan Kantor Pertahanan (Kanta) Buleleng tanggal 25 November 2020 dengan Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemda Buleleng. 

img_title Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

Selanjutnya PTTUN memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Buleleng supaya memperoses permohonan sertipikat yang dimohonkan warga atas tanah seluas 80.000 M2 dari luas 450.000 M2 tersebut.

img_title Cara Kemenhut Sejahterakan Masyarakat Tanpa Mengorbankan Hutan

Diketahui, tanah tersebut sebelumnya tempat penambakan ikan dan garam lokal masyarakat setempat. Namun pada tahun 1975, diambil alih pemerintah menjadi tanah negara dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Desa Pejarakan atas nama

Pemda Buleleng yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 3/HPL/DA/75 tanggal 17 Maret 1975. 

Kemudian Pemda membagi tanah tersebut untuk kepentingan proyek pengapuran dengan luas 450 ribu M². Sementara sebagiannya diserahkan kepada investor yaitu PT. BCP.

Namun warga setempat tidak terima dengan perampasan sepihak tersebut. Pada tahun 2010 silam, mereka menggugat Pemda Buleng ke Pengadilan Negeri Singara yang terdaftar dengan nomor perkara 59/PDT.G/2010/PN.SGR., tanggal 17 Juni 2010.

Perjuangan warga tersebut pun tak sia-sia. PN Singaraja dalam amar putusannya memerintahkan kepada Pemda dan pengelola supaya menyerahkan tanah tersebut kepada warga. 

Juru bicara (Jubir) warga, Gede Kariasa mengaku pihak telah lama berjuang merebut kembali tanah yang sekian lama di serobot mafia tanah. Bahkan awal penolakan, salah satu warga rela gantung diri lantaran tak mau tanahnya diserahkan kepada orang yang tak bertanggungjawab. 

"Namanya Pan Dayuh. Dia tak mau tanahnya hilang. Sebab tanah tersebut warisan orangtuanya yang sudah turun-temurun. Namun kami kalah dengan orang yang berduit," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut