Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes
- VoxPop/Nur Faishal
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah memasuki tahap yang lebih lanjut.
“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Cahyono pada 30 Januari 2025.
Proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus ini, yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Proyek tersebut dibiayai dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman Rp462 miliar.
Namun, proyek yang dicanangkan untuk meningkatkan kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor tersebut gagal memenuhi sejumlah target kinerja yang dijanjikan. Akibatnya, penyidik menduga adanya penyimpangan yang merugikan negara.
Cahyono memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus pada pencarian bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.
Hingga saat ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh kepolisian.
Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya
