Haris Rusly: Salah Kaprah Jika Revisi UU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI Rebound

Ilustrasi TNI
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VoxPop – Eksponen gerakan mahasiswa 1998 Yogyakarta, Haris Rusly Moti mengatakan, revisi UU TNI tidak menyalahi semangat reformasi. Menurutnya, dalam RUU tersebut hanya mengatur penugasan TNI di wilayah jabatan operasional profesional kementerian/lembaga.

img_title Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Haris pun menghormati partisipasi publik dalam mengkritisi dan memberi masukan untuk menyempurnakan revisi UU TNI dan Polri. Ia menyatakan, sikap kritis ini mesti diletakan dalam pijakan dan arah yang sejalan dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945, Pancasila dan UUD 1945. 

"Saya menilai salah satu ciri supremasi sipil yang tampak di depan dengkul dan jidat kita adalah ketika revisi UU TNI dilakukan oleh lembaga tinggi negara, DPR, yang merupakan representasi kehendak sipil. Anggota DPR nya berasal dari banyak Parpol dan Parpol adalah organisasi politik sipil," katanya.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

VoxPop Militer : Prajurit Marinir TNI AL (Ilustrasi)

Photo :
  • Dispen Kormar TNI AL

Lebih lanjut, ia mengatakan, TNI tak lagi mempunyai fungsi sosial dan politik, TNI tidak lagi mempunyai kewenangan terlibat langsung membuat peraturan yang mengatur dirinya sendiri seperti di era Orde Baru.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

"TNI hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan terkait revisi UU yang mengatur dirinya. TNI hanya menjadi pelaksana dari UU yang dibuat dan diputuskan oleh lembaga tinggi negara, DPR," ucapnya.

Sepanjang era reformasi, katanya, TNI membuktikan dirinya tunduk pada keputusan lembaga negara yang dikendalikan oleh sipil. Kenyataan itu menunjukan bahwa supremasi sipil bahkan tampak nyata di depan jidat dan dengkul ketika sedang berlangsung revisi UU TNI.

Haris menambahkan, jika diperhatikan berbeda dengan era Orde Baru, melalui peran sosial politik (Sospol) ABRI, ada jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di MPR-RI. 

Ketika itu disebut dwi fungsi ABRI lantaran selain berfungsi sebagai institusi pertahanan negara, ABRI juga berfungsi sebagai kekuatan sosial dan politik, menjadi dinamisator dan stabilisator politik, menjadi konduktor dan terlibat langsung dalam membuat keputusan politik kenegaraan di lembaga tinggi dan tertinggi negar, termasuk keputusan yang mengatur tugas pokok dan fungsi ABRI.

"BegItulah era supremasi militer, di mana kekuatan sipil tunduk diatur secara sosial dan politik oleh militer. Sementara saat ini ada Pilkada, Pilpres dan Pileg langsung, di mana institusi sipil seperti Parpol yang memainkan peran sentral," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut