Kemenhub Kesulitan Atasi Travel Gelap Jelang Lebaran

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VoxPop – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui sulitnya mendeteksi bisnis travel gelap lantaran pergerakan dan operasionalnya yang langsung menuju ke rumah-rumah penggunanya.

img_title KM. Mutiara Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

“Kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi kan jauh ke dalam, maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna. Kadang-kadang itu dari rumah ke rumah,” ujar Dudy kepada wartawan, Jumat, 21 Maret 2025.

Tak terkecuali pada momentum hari raya Idulfitri dan libur panjang yang acapkali dimanfaatkan untuk perjalanan mudik ke kampung halaman. Karenanya, Dudy mewanti-wanti agar masyarakat tidak terjebak, sebab penggunaan travel gelap atau angkutan-angkutan yang tidak terdaftar, bisa merugikan pengguna ataupun penumpangnya sendiri.

img_title Kemenhub Kawal Kepulangan ABK RI yang Kapalnya Kena Serangan Misil di Selat Hormuz

Faktor keselamatan yang paling sulit didapatkan dari jasa travel gelap, lantaran pihak Kementerian Perhubungan tidak bisa memonitor apakah kendaraan dipakai masih layak untuk digunakan atau tidak.

img_title Kemenhub Sebut Inisiatif Sektor Transportasi Publik Indonesia Berhasil Raih Pengakuan Internasional

Aspek kedua yakni jaminan keselamatan terkait dengan pengemudi atau pengendara travelnya itu juga, kata Dudy, tidak ada yang memonitor fisik atau pola kerjanya dalam bertugas.

“Sehingga berakibat risiko terjadinya kecelakaan semakin besar apabila para pemudik menggunakan angkutan-angkutan travel tersebut. Dan, jaminan terhadap asuransi juga tidak ada. itu yang mungkin akan merugikan para pengguna travel apabila menggunakan travel-travel yang gelap seperti ini,” imbuhnya.

Ilustrasi pesawat Kepresidenan AS Air Force One dengan desain dan warna terbaru

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Kemenhub mengevaluasi tarif pesawat usai harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Fuel surcharge maksimal ditetapkan 30 persen dari tarif batas atas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut