Diduga Tidak Laksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS Diganjar Surat Peringatan

Kapal Pelni. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Jakarta, VoxPop – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal Perusahaan Puncak Jaya Samudra (PTPJS) dengan surat peringatan pertama (SP I).

PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

img_title KM. Mutiara Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

Ketua Advokasi SBPI, Romario Simbolon menjelaskan, dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.

"SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14  hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," kata Romario dalam keterangannya diterima Jumat, 21 Maret 2025. 

SP satu, lanjut dia, sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Di lain sisi, ungkap Romario, ada sanksi pidana sesuai uu pelayaran. Menurutnya, sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana.

img_title Kemenhub Kawal Kepulangan ABK RI yang Kapalnya Kena Serangan Misil di Selat Hormuz

Ditekankan Romario, secara Pidana, Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, yang dimungkinkan bakal dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

"Terakhir, SBPI mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan, termasuk hak untuk disijil buku pelaut dan PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal," imbuhnya. 

Ilustrasi pesawat Kepresidenan AS Air Force One dengan desain dan warna terbaru

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Kemenhub mengevaluasi tarif pesawat usai harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Fuel surcharge maksimal ditetapkan 30 persen dari tarif batas atas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut