RAPBD 2025 jadi Bahan Cecaran KPK ke Pj Bupati OKU soal Kasus Korupsi di Dinas PUPR
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Pejabat (Pj) Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana (MIA) soal kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Dia diperiksa berkapasitas sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, penyidik mencecar saksi terkait dengan rancangan anggaran periode tahun anggaran 2025.
"Saksi hadir dan diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Foto: Antara
KPK melakukan pemeriksaan kepada Pj Bupati OKU pada Selasa 24 Maret 2025 kemarin. Di diperiksa jadi saksi di kantor polisi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Sumsel.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Adapun enam orang tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.
Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suapnya yakni pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025 asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah menjanjikan bakal memberikan fee 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya itu. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU jelang Hari Raya Lebaran 2025.
Kendati begitu, penyidik KPK keburu melakukan operasi senyap ketika hendak memberikan uang fee ke DPRD OKU. KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK.
Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
