KPK Bakal Dampingi Penyidik Rossa Hadapi Gugatan di PN Bogor
- ist
Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Tim Biro Hukum akan mendampingi penyidik, AKBP Rossa Purbo Bekti menghadapi gugatan perdata mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor.
"KPK melalui tim biro hukum melakukan pendampingan kepada penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti dalam hal menghadapi gugatan perdata dari saudari penggugat saudari AT di PN Bogor," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.
Tessa menerangkan, tim biro hukum KPK bakal terus mengawal Rossa Purbo selama sidang di PN Bogor. Pasalnya, tindakan yang dijadikan alasan menggugat Rossa, merupakan tindakan yang sifatnya tugas negara bukan untuk kepentingan pribadi.
"KPK meyakini bahwa tindakan yang digugat tidak masuk ke ranah pribadi dan merupkan bagian dari penugasan, sehingga KPK berharap hakim dapat menolak gugatan tersebut," kata Tessa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menjalani sidang soal gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 9 April 2025.
IM57+ Institute mengaku bakal mendampingi secara penuh Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi sidang di PN Bogor.
"Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor," ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu 9 April 2025.
Sementara itu, Novel Baswedan mengatakan bahwa aneh jika penyidik KPK digugat perdata ke Pengadilan Negeri Bogor. Rossa Purbo, menurut Novel, merupakan aparat penegak hukum.
"Bayangkan penegak hukum biarpun dia sebagai penyidik, penyelidik bahkan hakim ketika bekerja, mereka itu bekerja untuk dan atas nama negara. Dalam hal ini ada beberapa institusi tentunya," kata Novel.
Dia pun merasa prihatin, sebab gugatan perdata ini merupakan serangan balik secara personal untuk Rossa Purbo Bekti.
"Dalam pandangan saya, saya melihat ini adalah serangan balik kepada personal yang sedang melakukan tugas demi kepentingan negara dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
