Siap-siap! Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diisi Perwira Bintang Empat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama KSAD menghadiri Rapat di DPR RI
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VoxPop – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa dirinya sudah memiliki kandidat perwira tinggi yang akan mengisi jabatan Wakil Panglima TNI.

img_title Menuju Olimpiade 2028, PBTI dan TNI Siap Sukseskan Asian Taekwondo Open di Jakarta

Ia menjelaskan bahwa dalam keorganisasian TNI sudah ada aturan yang memungkinkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI, namun sejauh ini jabatan tersebut belum ada yang mengisi.

"Nanti ada beberapa kandidat yang disiapkan," kata Agus usai rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

img_title Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Photo :
  • VoxPop/Rahmat Ilham

Agus mengatakan bahwa saat ini sudah banyak perwira tinggi TNI yang mumpuni untuk mengisi jabatan tersebut, demi membantu program-program Panglima dan program pemerintah.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa perwira tinggi yang akan menjadi Wakil Panglima TNI memiliki pangkat bintang empat.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa urusan pengisian jabatan Wakil Panglima TNI merupakan kewenangan dari Panglima TNI.

"Nah, itu urusan Panglima sama Presiden," katanya.

Aturan mengenai jabatan Wakil Panglima TNI sudah diatur sejak tahun 2019, saat kepemimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.

Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) dinyatakan bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. (Ant)

Ilustrasi polisi

TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Mabes TNI buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Polri, Desky Prima Idolakusuma (30), di kawasan Asrama Brimob, Slipi, Palmerah, Jakbar.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut