Jaksa Cecar Nomor Asing di Ponsel Staf Hasto: Sri Rejeki Hastomo atau Hasto?
Kamis, 8 Mei 2025 - 15:19 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
