Maqdir Ismail Keberatan Penyelidik KPK jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Hasto
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, merasa keberatan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian menjadi saksi dalam persidangan.
Keberatan kubu Hasto disampaikan melalui persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW, pemeriksaan ahli yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025.
"Yang Mulia, sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian. Karena beliau ini adalah Pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini. Bagaimana dia bisa menjadi ahli, karena bagaimana pun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujar Tim Penasihat Hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang sidang.
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Maqdir menjelaskan keberatannya. Hafni saat ini diberikan gaji dan diberi tugas oleh KPK, sehingga kubu Hasto merasa keberatan.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," kata dia.
Setelah itu, hakim langsung meminta tanggapan jaksa. Jaksa menuturkan bahwa Hafni tidak digaji oleh KPK. Bahkan, dia juga tidak bertugas menangani perkara Hasto.
"Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Kedua, memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik, namun bukan penyelidik dalam perkara ini. Ketiga, tadi disampaikan saudara penasihat hukum digaji oleh KPK. Bukan, dia digaji oleh negara karena statusnya adalah ASN. Jadi bukan digaji oleh KPK," tegas Jaksa KPK.
Namun begitu, Maqdir menegaskan terkait kapasitas Hafni. Pasalnya, Hafni dipertanyakan bisa atau tidak memisahkan tugas penyelidik dan ahli. Maqdir khawatir terhadap obyektivitas keterangan Hafni di persidangan.
