5 Fakta Mencengangkan Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi yang Beroperasi di Jawa Timur dan Jakarta

Ilustrasi bayi baru lahir.
Sumber :
  • Pixabay

Ngawi, VoxPop – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur dan Jakarta. Penangkapan ini menguak praktik keji yang memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga tidak mampu untuk memperjualbelikan bayi baru lahir.

img_title Polisi Tetapkan Penganiaya Caddy Golf Tangerang Resmi Jadi Tersangka!

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut keselamatan anak-anak tak berdosa yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara. Berikut ini 5 fakta mencengangkan dari kasus yang menggemparkan ini:

1. Polres Ngawi Bekuk Empat Anggota Sindikat Perdagangan Bayi

img_title Teror Pocong Diduga Modus Kejahatan di Tangerang, Polisi Bongkar Akal-akalan Pelaku Kriminal

Operasi yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Ngawi membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat tersangka utama. Mereka adalah:

  • ZM (34), pria asal Pasuruan
  • SA (35), wanita dari Balong, Ponorogo, yang diduga sebagai otak kejahatan
  • R (32), wanita warga Pasuruan
  • SEB (22), wanita asal Bringin, Ngawi
img_title Tukang Rujak Lecehkan Siswi SD di Kebon Jeruk, Rumahnya Langsung Digeruduk Warga

Keempatnya kini resmi ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa sindikat ini telah memperdagangkan sedikitnya 10 bayi di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • Pixabay

2. Modus Operandi: Menyasar Keluarga Kurang Mampu dan Bayi Baru Lahir

Salah satu fakta paling memilukan dari kasus ini adalah modus operandi yang sangat sistematis dan manipulatif. Sindikat ini menyasar orang tua dari kalangan ekonomi lemah yang baru melahirkan. Para tersangka menawarkan "bantuan" biaya persalinan sebesar Rp6 juta, namun sebagai gantinya, bayi mereka akan diambil dan diperjualbelikan.

Bayi-bayi tersebut kemudian diserahkan kepada pembeli, salah satunya yang berasal dari Jakarta, dengan imbalan mencapai Rp15 juta. Praktik ini dijalankan layaknya transaksi bisnis gelap yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat.

3. Awal Terbongkar karena Kecurigaan Aparat Desa

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi. Dua pelaku, ZM dan R, diketahui hendak mengadopsi seorang bayi secara cepat, namun sudah membawa berkas lengkap akta kelahiran yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya membongkar seluruh jaringan perdagangan manusia ini.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut