Divonis Seumur Hidup, Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Tak Bayar Biaya Restitusi Rp 287 Juta

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Banjarbaru, VoxPop – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menolak seluruh permintaan biaya ganti rugi (restitusi) Rp 287 juta yang diajukan keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan oleh oknum personel TNI AL Kelasi Satu Jumran, karena terdakwa telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

img_title Meksiko Tangkap Bos Kartel Kriminal Otak Pembunuhan Wali Kota Uruapan

“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.

Terdakwa pembunuhan jurnalis, Kelasi Satu Jumran (berdiri)

Photo :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

Hakim menjelaskan, pasal ini secara khusus mengatur terdakwa yang divonis pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh ada pidana lain seperti denda, pidana kurungan, termasuk restitusi.

“Terdakwa juga tidak memiliki kemampuan ekonomi baik secara pribadi maupun harta warisan dari keluarga. Terdakwa juga mempunyai tanggungan cicilan di bank hingga 2028,” ujar majelis hakim.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Oleh karena itu, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban karena adanya dasar hukum yang tertulis dalam Pasal 67 KUHP.

Namun demikian, majelis hakim mencabut hak-hak tertentu yang dimiliki terdakwa seperti memegang jabatan atau profesi tertentu, yakni terdakwa dipecat dari dinas militer TNI AL.

Hakim juga memerintahkan pengumuman amar putusan vonis pidana seumur hidup ini, untuk memberikan efek jera dan diketahui oleh masyarakat luas, serta keadilan bagi korban.

“Kami menimbang dan berpendapat bahwa ini adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa yang telah menghabisi nyawa korban dengan perencanaan,” kata majelis hakim.

Dalam vonis pidana penjara seumur hidup tersebut, terdakwa memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai pada Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka terdakwa dianggap menerima amar putusan tersebut.

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut