Vonis 1,5 Tahun Cuma Hiasan? Roy Suryo Cs Heran Silfester Matutina Masuk Komisaris BUMN Bukan Penjara

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) diprotes.

img_title Sekolah Rakyat Terintegrasi Cirebon Rampung dan Mulai MPLS, Brantas Abipraya Bangun Infrastruktur Investasi Masa Depan

Pasalnya, Silfester bukan sosok biasa, ia adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan vonis 1,5 tahun penjara. Alih-alih menjalani hukuman, Silfester justru terlihat bebas melenggang dan kini duduk di kursi empuk komisaris BUMN.

Gelagat ini membuat Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, kubu Roy Suryo cs, geram. Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menyebut penunjukan tersebut bukan hanya tidak etis, tapi juga melecehkan rasa keadilan rakyat.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Hal itu diungkapnya usai menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang telah naik penyidikan, Senin, 11 Agustus 2025.

“Sebagai terpidana dan seharusnya sudah dipenjara justru masih bisa berkeliran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN,” kata Ahmad.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin (tengah)

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop

Ahmad pun mempertanyakan gaji besar yang bakal diterima Silfester dari posisinya di BUMN. Dia merasa tak terima lantaran gaji Silfester berasal dari uang pajak yang dipungut negara dari rakyat.

"Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa memberikan pernyataan menohok menanggapi klaim Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina soal kasusnya dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla yang diklaim sudah selesai damai.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menjalankan putusan vonis 1,5, tahun penjara terhadap Silfester. Korps Adhyaksa tak mau ambil pusing akan perkataan Silfester itu. Sebab, putusan pengadilan telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa akan melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

"Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.

Untuk diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina angkat bicara soal kasusnya dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla yang berujung vonis 1,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut