KPK Usut Jemaah Daftar Haji Furoda Dapat Fasilitas Jadi Haji Khusus

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mengusut informasi adanya jemaah haji furoda menjadi haji khusus, dan haji khusus menjadi reguler.

img_title Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ini yang sedang kami dalami. Kemungkinan-kemungkinan ini nanti juga kami cek ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Lebih lanjut Asep menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan KPK karena mendapatkan informasi dari jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

“Ada yang daftarnya itu haji furoda. Ini lebih mahal lagi furoda, tetapi barengnya sama haji khusus (fasilitasnya),” katanya.

Ia melanjutkan, “Ada haji khusus, tetapi barengnya sama yang reguler, seperti itu.”

Menurut dia, fenomena tersebut terjadi karena adanya perubahan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam Pasal 64 UU tersebut, alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

“Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas, dan lain-lain gitu ya. Fasilitas dan lain-lain yang ada di sana (Arab Saudi, red.),” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (Ant)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut