Pernyataan Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VoxPop – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menganalogikan pajak dengan zakat dan wakaf kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, analogi itu dianggap menyentuh ranah sensitif keagamaan, terutama bagi umat Islam.

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Sri Mulyani menyampaikan pernyataan tersebut dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pajak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dasarnya kembali untuk kepentingan rakyat, sama halnya dengan zakat maupun wakaf.

“Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf dan ada yang melalui pajak. Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani.

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Menkeu mencontohkan sejumlah program bantuan yang bersumber dari APBN, mulai dari perlindungan sosial bagi 10 juta keluarga miskin melalui Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako untuk 18,2 juta penerima, subsidi permodalan bagi UMKM, hingga layanan kesehatan gratis dan pembangunan infrastruktur pendidikan serta energi.

Namun, pernyataan itu mengundang beragam tanggapan, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

img_title MUI Usul Pembentukan Danantara Syariah, Ini Alasannya

Pandangan MUI: Pajak dan Zakat Tidak Sama

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K. H. Abdul Muiz, menilai analogi Sri Mulyani memang bisa dipahami secara bahasa, tetapi tetap berisiko menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

“Begini, secara bahasa sebenarnya Bu Sri Mulyani itu tidak salah-salah amat. Saya menyebutnya begitu. Jadi dalam grametika bahasa Arab itu kita kenal dengan tasybih. Tasybih itu menyerupakan sesuatu dengan suatu yang lain. Zaidun kal asad. Zaid seperti macan. Dalam hal apanya? Nah, dalam keganasannya. Ya kan? Berarti itu zahid bukan macan. Macan pun bukan Zaid,” jelas Abdul Muiz dikutip tvOne, Rabu 20 Agustus 2025.

Menurutnya, masalah muncul karena publik butuh penjelasan lebih rinci. “Artinya ketika Ibu Sri Mulyan itu mengatakan bahwa pajak itu sama dengan zakat dalam hal apa saja? Nah itu perlu dirinci karena memang berbeda, satu entitas yang berbeda. Zakat dan pajak itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Abdul Muiz mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban khusus bagi umat Islam dengan aturan dan penerima tertentu, sementara pajak berlaku umum bagi seluruh warga negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut