Brigjen Agus Wijayanto Pastikan 7 Sosok di Balik Rantis Maut Brimob Asli

Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri), Brigjen Pol Trunoyudo (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Polri memastikan bahwa ketujuh orang yang telah diamankan terkait insiden rantis (kendaraan taktis) Brimob melindas pengemudi ojek online Affa Kurniawan hingga tewas, benar-benar anggota Brimob aktif.

img_title Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Anggota DPRD Bekasi Kini Mendekam di Lapas Cikarang

Hal itu ditegaskan Karowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto. Dia menjelaskan tela bertindak sesuai fakta. 

"Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta, dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob," kata dia, Senin, 1 September 2025.

img_title Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Anggota DPR: Ojol Bisa Akses KUR dan Jaminan Sosial

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sehingga, dia membantah halyang beredar di media sosial menyebut identitas mereka dipertanyakan publik. Apalagi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pihak eksternal sudah melakukan pengecekan langsung.

img_title Misteri Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Ungkap Secara Transparan

“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan," katanya.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.

Bank BSN.

Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

BSN menegaskan komitmennya berkontribusi menyalurkan pembiayaan KPR Subsidi kepada sekitar 5.100 nasabah dengan total nilai pembiayaannya mencapai Rp850 miliar.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut