Pakar Hukum Tata Negara: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Manuver Politik, Status Mereka Masih Sah

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Sumber :
  • Kolase Instagram.

Jakarta, VoxPop – Gelombang kemarahan publik yang meledak usai pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR RI membuat partai politik bergerak cepat. Lima nama populer seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir diumumkan nonaktif dari jabatannya di Senayan.

img_title Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat

Langkah ini seolah menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang menilai DPR semakin jauh dari amanah rakyat.

Namun di balik sorotan publik, muncul pertanyaan besar: apakah status nonaktif itu benar-benar menggugurkan keanggotaan DPR? Ataukah hanya sebatas manuver politik untuk meredam situasi

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Pakar hukum tata negara memberi penjelasan gamblang soal celah hukum yang membuat status anggota dewan tetap melekat, meski partai sudah menyatakan menonaktifkan mereka.

Pakar hukum tata negara Feri Amsori menilai, penonaktifan tersebut pada dasarnya hanyalah respon politis untuk meredam situasi panas, bukan langkah yang memberi kepastian hukum.

img_title Sahroni Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

"Istilah menonaktifkan pada dasarnya tidak terdapat di dalam ketentuan undang-undang. Yang ada adalah istilah diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia yang kemudian akan berujung kepada pergantian antar waktu atau PAW anggota dewan. Nah, istilah menonaktifkan itu sendiri pada dasarnya cukup rancu, karena apakah dengan itu berarti bisa diaktifkan kembali,” ujar Feri dikutip tvOne, Senin 1 September 2025.

Feri menilai meskipun status nonaktif, akan tetapi belum memberikan kepastian hukum dan tidak menghilangkan gaji atau tunjangan yang diterima anggota DPR tersebut.

“Respon menonaktifkan adalah respon politis yang baik saja, karena untuk meredam suasana sehingga kemudian dilakukan pilihan-pilihan tersebut. Tapi kalau bicara hukum, apakah itu menimbulkan kepastian dan berpotensi ada proses pergantian waktu? Saya pikir belum," sambungnya.

Meski dinyatakan nonaktif oleh partai politik, status anggota DPR masih tetap melekat, artinya penonaktifan tidak otomatis menggugurkan status anggota DPR. Proses resmi hanya bisa dilakukan lewat mekanisme PAW.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, keputusan partai politik untuk menonaktifkan kadernya di parlemen hanyalah urusan internal partai dan fraksi, bukan penggugur keanggotaan di DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut