Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Diminta Periksa Google

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana tindak pidana korupsi pengadaan proyek laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun. 

img_title Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

Menurut dia, kategori saksi yang dipanggil tentu mengetahui dan mengalami peristiwa tersebut.

“Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu,” kata Suparji dikutip pada Senin, 15 September 2025.

img_title Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Kata dia, jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti yang didapat Penyidik Kejaksaan Agung, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Pada 2016, lanjut dia, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat.

“Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan,” jelas dia.

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Suparji menjelaskan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

Artinya, kata dia, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jika diklaim tidak menerima aliran dana korupsi laptop chromebook tapi ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsi tetap terpenuhi.

“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” ungkap Suparji.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut