Jawaban Tak Terduga Polisi Ditanya Kenapa Pelaku Kasus Kacab Bank Tak Diganjar Pasal Pembunuhan Berencana

Screenshoot YouTube Jacklyn Choppers, rumah pelaku kasus kacab bank digeledah
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Polisi mengklaim kasus penculikan sadis yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), tidak termasuk kategori pembunuhan berencana.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Alasannya, karena penyebab kematian korban dipastikan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan para pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menegaskan, pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap tersangka. Hal itu karena dari hasil penyelidikan, niat awal para pelaku bukan untuk membunuh korban.

“Terkait masalah dikenakan 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira Rabu, 17 September 2025

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Konferensi pers kasus penculikan sadis Kacab Bank

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop

Wira menjelaskan, korban tewas akibat siksaan yang diterimanya ketika berusaha melawan. Dari hasil visum sementara, ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul di bagian leher yang membuat jalur pernapasan dan pembuluh darah besar tertekan.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

“Setelah dilakukan visum, kami sudah mendapatkan hasil sementara, hasil visum et repertum dimana korban meninggal diakibatkan karena kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya nafas dan pembulu nadi besar sehingga menimbulkan atau menyebabkan mati lemas. Namun hasil tersebut belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi," katanya.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim menambahkan bahwa korban terus dipukuli hingga tak berdaya. Kondisinya sudah sangat lemah ketika akhirnya dibuang oleh para pelaku.

“Korban ini terus dipukuli sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi kemudian dibuang. Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tapi sudah lemas," ujar Rahim.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap, benih kejahatan kasus penculikan sadis yang merenggut nyawa Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), bermula.

Usut punya usut, sosok misterius berinisial S yang diduga membocorkan data rekening dormant. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan tersangka utama C alias Ken mendapatkan informasi vital soal rekening dormant dari S.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut