Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah
Sumber :
  • Dok. Setwapres

Jakarta, VoxPop – Kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir. Kini, sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun itu dilanjut ke tahap mediasi. Adapun Sunoto ditunjuk sebagai Hakim Mediator terkait perkara ini.

img_title Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," tutur Budi di dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pasar ikan di Jayapura, Papua

Photo :
  • Antara

Nantinya, penggugat ataupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. "Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH. MH untuk menjadi mediator pada perkara ini," lanjut Budi.

img_title Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Dinilai Saling Melengkapi Sebagai Pemimpin Negara

Apabila damai tercapai, Budi menjelaskan tahapan selanjutnya akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai. "Mudah-mudahan bisa damai," ucap Hakim.

Diketahui, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 mendatang.

Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Subhan melalui petitumnya lantas menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," demikian isi petitum yang dari gugatan Subhan, dikutip Kamis, 4 September 2025.

Selain Gibran, Subhan juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Gugatan tersebut kata Subhan dilayangkan karena dirinya menyoroti riwayat sekolah Gibran. Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.

"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut