Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan, KPK: Sabar Ya
Kamis, 25 September 2025 - 21:18 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube KPK RI
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)
Baca Juga
KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan Raja Juli belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
