KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, disebut meminta mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu 28 September 2025 dikutip Antara.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Menurut KPK, permintaan itu direalisasikan. Agen TKA kemudian membeli sebuah mobil Toyota Innova yang kini telah disita penyidik.

"Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.)," kata Budi.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Delapan Tersangka, Rp53,7 Miliar Uang Haram

Haryanto adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. KPK sebelumnya pada 5 Juni 2025 mengumumkan delapan nama tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut, dalam kurun 2019 hingga 2024, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari modus pemerasan.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib agar tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit. Keterlambatan akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini yang dimanfaatkan para tersangka untuk menekan para pemohon agar menyetor sejumlah uang.

Disebut Sudah Berlangsung Sejak Era Cak Imin

Kasus pemerasan ini diduga bukan hal baru. KPK mengungkapkan praktik tersebut sudah terjadi sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014. Pola itu kemudian berlanjut di era Menaker Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Sebagai langkah hukum, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam dua tahap. Kloter pertama berisi empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025, sementara kloter kedua pada 24 Juli 2025. (Ant)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan Raja Juli belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut