Vonis Nikita Mizani Cuma 4 Tahun Jauh dari Tuntutan, Respons Kejagung Sungguh Tak Disangka

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Dalam surat dakwaan, Reza disebut telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Tindak pidana yang didakwakan kepada Nikita diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Meski demikian, dakwaan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak terbukti. Dengan demikian, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pemerasan melalui sarana elektronik.

img_title Tim 9 Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jaksel terkait Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Kantor Don Ritto

Nikita sendiri telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Vonis ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus hukum yang menyeretnya selama beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Publik kini menanti apakah Nikita akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas dari Penjara Agustus 2026, Begini Faktanya!

Kabar mengenai Nikita Mirzani yang disebut-sebut akan bebas dari penjara pada Agustus 2026 tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut ramai beredar di media sosial.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut