Vonis Nikita Mizani Cuma 4 Tahun Jauh dari Tuntutan, Respons Kejagung Sungguh Tak Disangka
- Foe Peace/VoxPop
Dalam surat dakwaan, Reza disebut telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Tindak pidana yang didakwakan kepada Nikita diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.
Meski demikian, dakwaan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak terbukti. Dengan demikian, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pemerasan melalui sarana elektronik.
Nikita sendiri telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Vonis ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus hukum yang menyeretnya selama beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Publik kini menanti apakah Nikita akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.
