Vonis Nikita Mizani Cuma 4 Tahun Jauh dari Tuntutan, Respons Kejagung Sungguh Tak Disangka

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap artis sensasional Nikita Mirzani.

img_title DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 tahun penjara, Kejagung menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, mereka belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita tuntut kan 11 tahun, kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.

img_title Nikita Mirzani Jadi Model Konten Rutan Pondok Bambu, Kok Bisa?

Nikita Mirzani

Photo :
  • VoxPop.co.id/Aiz Budhi

Menurut Anang, sikap hormat terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip keadilan. Meski begitu, pihaknya masih akan menempuh masa 'pikir-pikir' sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

img_title Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

“Sampai saat ini penuntut umum akan kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Aktris dan presenter kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa 28 Oktober 2025.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang terbuka. Meski terbukti bersalah atas pemerasan dan pencemaran nama baik, Nikita dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan tambahan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap Kairul Saleh.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Jaksa menuduh keduanya mengancam akan menyebarkan komentar negatif terkait produk kecantikan milik Reza melalui media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Dalam surat dakwaan, Reza disebut telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Tindak pidana yang didakwakan kepada Nikita diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Meski demikian, dakwaan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak terbukti. Dengan demikian, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pemerasan melalui sarana elektronik.

Nikita sendiri telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Vonis ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus hukum yang menyeretnya selama beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Publik kini menanti apakah Nikita akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Kejagung merespons santai rencana mantan Jampidus Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut