Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Tak Dapat Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya menghadiri sidang MKD DPR
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Jakarta, VoxPop – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Namun, ketiganya hanya mendapat sanksi berupa penonaktifan selama beberapa bulan dan tidak dipecat sebagai anggota DPR.

Dalam putusan sidang, MKD menyatakan Nafa hanya mendapat sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan.

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD

Photo :
  • Yeni Lestari/VoxPop

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Kemudian, Eko hanya dinonaktifkan selama empat bulan. Lalu, Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.

“Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan ssbagaimana putusan DPP PAN,” ujar Adang.

“Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni, nonaktif sslama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan ssbagaimana kelutusan DPP NasDem,” tambahnya.

Adang menuturkan mereka yang mendapat sanksi nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan selama sedang dalam masa nonaktif.

"Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang.

Nafa, Eko, dan Sahroni akan kembali menjadi anggota DPR setelah menjalani masa nonaktif.

tvOnenews/Syifa Aulia

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melepas keberangkatan 744 personel TNI UNIFIL ke Lebanon

DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

DPR menilai adanya kenaikan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemenhan hingga 90 persen tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut