Putusan MKD Dinilai Sudah Tepat dan Adil, Jadi Introspeksi Teradu Tak Mengulangi Kesalahan

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya menghadiri sidang MKD DPR
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Jakarta, VoxPop – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap para teradu dugaan pelanggaran kode etik tepat lantaran cukup adil.

img_title DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

Pasalnya, lanjut Fickar, ketika putusan itu dijatuhkan, maka siapapun harus menghormatinya lantaran hukuman bagi para teradu dari MKD sudah cukup adil.

“Saya kira sebagai pembelajaran dan sebagai pelanggaran yang pertama hukumannya cukup adil,” kata Fickar, Kamis 6 November 2025.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD

Photo :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Fickar menambahkan, seandainya ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan tersebut diharapkan untuk menempuh saluran hukum lainnya. Bukan malah menggunakan atau menggerakan buzzer untuk membentuk opini.

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

Lebih lanjut, Fickar juga berharap, pasca adanya putusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.

“Ya betul (harus introspeksi diri),” pungkas dia.

Senada, Praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnain mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MKD. 

"Apapun putusannya karena sudah melaui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya dan semoga menjadi pembelajaran bagi anggota DPR yang lain agar lebih merasakan penderitaan rakyat sebagaimana Amanat Penderitaan Rakyat," tandasnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan MKD hari ini yang digelar secara terbuka, Rabu 5 November, lima teradu dugaan pelanggaran etik yaitu Ahmad Sahroni, Adies, Nafa, Uya dan Eko masing-masing dapat sanksi beragam.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menonaktifkan 3-6 bulan anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena melanggar kode etik anggota Dewan. MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

"Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut