Putusan MKD Dinilai Sudah Tepat dan Adil, Jadi Introspeksi Teradu Tak Mengulangi Kesalahan
- Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Jakarta, VoxPop – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap para teradu dugaan pelanggaran kode etik tepat lantaran cukup adil.
Pasalnya, lanjut Fickar, ketika putusan itu dijatuhkan, maka siapapun harus menghormatinya lantaran hukuman bagi para teradu dari MKD sudah cukup adil.
“Saya kira sebagai pembelajaran dan sebagai pelanggaran yang pertama hukumannya cukup adil,” kata Fickar, Kamis 6 November 2025.
Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD
- Yeni Lestari/VoxPop
Fickar menambahkan, seandainya ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan tersebut diharapkan untuk menempuh saluran hukum lainnya. Bukan malah menggunakan atau menggerakan buzzer untuk membentuk opini.
Lebih lanjut, Fickar juga berharap, pasca adanya putusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
“Ya betul (harus introspeksi diri),” pungkas dia.
Senada, Praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnain mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MKD.
"Apapun putusannya karena sudah melaui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya dan semoga menjadi pembelajaran bagi anggota DPR yang lain agar lebih merasakan penderitaan rakyat sebagaimana Amanat Penderitaan Rakyat," tandasnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan MKD hari ini yang digelar secara terbuka, Rabu 5 November, lima teradu dugaan pelanggaran etik yaitu Ahmad Sahroni, Adies, Nafa, Uya dan Eko masing-masing dapat sanksi beragam.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menonaktifkan 3-6 bulan anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena melanggar kode etik anggota Dewan. MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR.
"Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko selama 4 bulan.
