Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop - Polisi mengklaim penetapan tersangka terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo serta para tersangka lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi (Joko Widodo), murni penegakan hukum. Dipastikan tak ada muatan politis dakam kasus tersebut 

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Jumat, 7 November 2025.

Roy suryo

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menegaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Kemudian dilibatkan juga Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum. Dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing, maka, lanjutnya, ditetapkanlah delapan orang tersangka.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu," kata dia lagi.

Adapun ada delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan yang keempat kalinya terkait pencekalan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut