Tak Takut Dicekal, Roy Suryo Balas dengan Jawaban Menohok!

Ahmad Khozinudin (tengah) dan Roy Suryo (kanan)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memilih merespons santai keputusan pencekalan dirinya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Alih-alih panik, Roy justru mengaku hanya tersenyum mendengar status tersebut.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal Gak apa-apa," kata Roy dikutip Jumat, 21 November 2025.

Pakar telematika ini memastikan bahwa pencekalan itu tidak mempengaruhi aktivitasnya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum keputusan cekal keluar. Semua bahan untuk penyusunan black paper terkait polemik ijazah Jokowi disebutnya telah lengkap.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

“Toh dah selesai Udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, gak perlu lagi kalau ke Singapura," katanya.

Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo.

Photo :
  • Dok. VoxPop/ Anwar Sadat
img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Tak berhenti di situ, Roy juga menyindir kampus yang disebut-sebut dalam polemik tersebut.

“Gak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta Jadi gak perlu lah dia," tutur Roy.

Dirinya turut meluruskan bahwa status cekal tidak membuatnya menjadi tahanan kota. Ia tetap bebas beraktivitas di dalam negeri. Larangan hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri.

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja Menyambut statement bahwa Di Cekal, toh itu bukan tahanan kota Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa delapan orang tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mulai dari Roy Suryo, hingga dr. Tifa, kini dikenakan kewajiban wajib lapor seminggu sekali.

“Betul, karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis, 20 November 2025.

Dia menambahkan, seluruh tersangka pun dicekal bepergian ke luar negeri. Namun, para tersangka tetap diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, termasuk bepergian keluar kota.

“Dan kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," katanya.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut