Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Soroti Keabsahan Status DPO

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang mengajukan praperadilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018. Pasalnya, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPP) sejak 2021.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan Sema 1 Tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025. 

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa
img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

Budi mengatakan Biro Hukum KPK tetap hadir ke sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini karena ingin mendengarkan langsung permohonannya.

"Itu nanti kami akan sampaikan ya. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT," tandas Budi.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Budi menjelaskan, bahwa dugaan pemberian itu muncul usai penyidik meminta keterangan saksi dalam upaya mengungkap kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut