Kronologi Pria di Gowa Diarak hingga Tewas Usai Diduga Perkosa Gadis Difabel
- Tangkapan layar media sosial
Gowa, VoxPop – Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh beredarnya video aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria berinisial A (47). Korban tewas setelah dianiaya massa, lalu diarak keliling kampung dalam kondisi tubuh terikat pada sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
A menjadi sasaran amuk warga setelah dituduh menganiaya dan memperkosa seorang perempuan difabel berinisial T. Seorang saksi, DT, menyebut dugaan rudapaksa itu terjadi empat hari sebelum A ditemukan warga.
"Warga sebenarnya sudah tahu sejak hari itu, tapi pelaku sembunyi. Empat hari kemudian baru ditemukan," kata DT, Kamis, 4 Desember 2025.
DT menjelaskan A sempat bersembunyi dua hari di rumah seorang warga di Kelurahan Cikoro’. Ia kemudian melarikan diri ke hutan di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba, dan bertahan dua hari berikutnya.
"Sempat sembunyi dua hari di Cikoro’. Terus dia sembunyi lagi di kaki Gunung Lompo Battang," ujarnya.
Pria di Gowa Sulsel diarak hingga tewas dituduh perkosaperempuan difabel
- tvOne
Karena kelaparan, A keluar dari persembunyian dan meminta makanan di rumah warga. Ia juga sempat terlihat membeli barang di warung sebelum akhirnya diketahui warga yang sejak awal mencarinya. "Karena memang sudah dicari, akhirnya ada warga yang melihat dia," ungkap DT.
A dikepung massa yang marah dan menjadi korban penganiayaan hingga tewas. Jenazahnya kemudian diarak dari perbatasan Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba hingga Kelurahan Cikoro’ dengan cara diikat ke sepeda motor. DT mengaku mendengar laporan bahwa alat kelamin A turut dimutilasi.
"Diarak keliling kampung ditarik menggunakan sepeda motor sampai meninggal. Petugas puskesmas juga bilang alat kelaminnya dipotong," ujarnya.
Video aksi tersebut kemudian viral di media sosial. Menurut DT, kemarahan warga dipicu catatan kriminal A sebelumnya. "A ini sudah lama ditolak kembali ke kampung. Pernah terlibat pelecehan seksual dan tidak bertanggung jawab," katanya.
Ia juga menyebut A pernah menjalani hukuman penjara dua tahun dalam kasus pencurian, serta diduga kembali mencuri laptop sebelum insiden ini terjadi. "Korbannya dalam kasus pemerkosaan ini perempuan difabel yang punya keterbatasan mental," tambahnya.
