Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD NasDem Jadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Wewenang! Tapi Tidak Ditahan
- tvOne/Cepi Kurnia
Jakarta, VoxPop – Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Irfan menjelaskan, kedua pejabat tersebut diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.
“Selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Erwin dan Rendiana disangkakan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, serta pasal subsidiar Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU yang sama. Irfan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," ujarnya.
Meski telah resmi menyandang status tersangka, Kejaksaan Negeri Bandung memutuskan belum menahan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengungkap alasannya.
“Terkait dengan dilakukan penahanan atau tidaknya seperti itu. Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan seperti itu,” kata Ridha.
Ridha menjelaskan, penahanan pejabat daerah tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosedur yang mewajibkan penyidik berkoordinasi dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Mengingat dan mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Dia menambahkan, proyek yang diduga diminta oleh Erwin dan Rendiana tersebar di sejumlah SKPD Pemkot Bandung. Namun, detailnya belum bisa diungkap ke publik.
