KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku, Komisi III Harap Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, 2 Januari 2026.

img_title Gerindra Ingatkan Kejagung, Tak Boleh Ada Standar Ganda di Kasus Febrie Adriansyah

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan berharap tidak ada lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) usai kedua undang-undang itu berlaku. 

Dia pun meminta kepada para penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri terhadap aturan baru tersebut. Menurut dia, KUHAP yang dirancang oleh Komisi III DPR RI itu merupakan era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara.

img_title Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan, Yusril: KUHAP Baru Tak Wajibkan Penahanan

"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca, dikutip dari ANTARA, Jumat, 2 Januari 2026.

Hinca menuturkan, saat ini warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik untuk menyesuaikan diri dengan sikap cekatan dan profesional. 

img_title Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Menurut Hinca, aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis.

Terlebih lagi, dia mengingatkan bahwa saat ini perkembangan dunia sudah serba terbuka dan terang benderang dengan adanya teknologi.

"Jadi harus benar benar presisi," ungkapnya.

Di sisi lain, dia meminta kepada pemerintah untuk segera menekan peraturan turunan dari KUHAP agar aturan mainnya benar-benar lengkap. Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) terkait KUHAP itu akan mengatur norma teknis.

"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," pungkas Hinca.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mendorong jajaran Kepolisian terus memperkuat pelayanan hukum berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut