Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Jakut hingga Cianjur, Sita Ratusan Rekening
- dok Polri
Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional. Puluhan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 20 Tersangka diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025.
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat 2 Januari 2025.
Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional
- dok Polri
Wira Satya mengatakan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kasus pertama penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Dari hasil operasi penindakan ini, penyidik mengamankan sembilan orang pelaku.
Kemudian jaringan yang kedua yang diungkap pada 27 November 2025. Kali ini, penyidik membongkar jaringan judi online internasional Asia Tenggara di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang mana berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan, beserta barang bukti berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
"Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang Blok Z3 No. 3, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Selanjutnya tim bergerak cepat mengamankan kedua orang pelaku tersebut.
