Geger Toko Plastik di Jagakarsa Digerebek Polisi! Penyebabnya Sungguh Tak Disangka

Barang bukti obat-obatan berbahaya tanpa izin edar
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membongkar praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar yang dikamuflase sebagai toko plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30). Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.

Kepala Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rumangga, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Jagakarsa.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

"Mengamankan 1 orang pelaku inisial J,” ujar AKP Rumangga, Senin, 19 Januari 2026.

Toko itu diduga hanya dijadikan kedok untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga kuat tergolong psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi. Total barang bukti yang disita mencapai 4.395 butir obat berbahaya.

img_title Sempat Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Polres Tangsel Disebut Berstatus Saksi

Rinciannya, polisi menyita 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

"dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa," kata dia.

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut