KUHAP Baru, KPK Sebut Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya bisa memberlakukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka, bukan saksi.

img_title Dewas Mau Periksa Staf KPK yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Kasus Bupati Pemalang

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut mulai diterapkan lembaga antirasuah sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku per 2 Januari 2026.

Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.

img_title Dewas Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2026, Dua Dijatuhi Sanksi

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut setelah pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sementara yang diperpanjang pencegahan ke luar negerinya oleh KPK hanya dua orang tersangka kasus kuota haji.

img_title DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (Ant)

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Perkara tersebut terdaftar atas nama Yaqut Cholil Qoumas, Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba dengan nomor perkara 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut