Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ikut Nikmati Uang Korupsi, Begini Penjelasannya

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Sumber :
  • ANTARA/HO-KPK

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Fadia Arafiq (FAR), didirikan oleh suami dan anak dari Bupati Pekalongan tersebut.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

“ASH yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024-2029, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

ASH diketahui merupakan anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, sementara MSA merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Lebih lanjut, Asep mengatakan, PT RNB didirikan oleh Ashraff dan Sabiq pada 2022, atau satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025.

“Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024,” katanya.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Kemudian pada 2024, Faida Arafiq yang merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut memutuskan mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula dijabat Sabiq menjadi saudari RUL.

RUL diketahui merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Faida Arafiq, yakni Rul Bayatun.

Sementara itu, Asep menjelaskan PT RNB berperan untuk mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Ia mengatakan PT RNB mulai memenangkan proyek pengadaan setelah satu tahun beroperasi hingga saat ini, yakni sepanjang 2023-2026.

“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar dia.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut