KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Hasil Geledah 3 Hari Terkait Kasus Korupsi di Rejang Lebong

Lima tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong
Sumber :
  • Dok KPK

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan selama 13-15 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Adapun titik-titik yang digeledah meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, dan rumah tersangka maupun saksi kasus tersebut.

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di titik-titik tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warganya. (Ant)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan Raja Juli belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut