Beda Inisial Nama Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI
- Dok. Istimewa
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa empat orang terduga pelaku diserahkan oleh Denma BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu 18 Maret. Masing-masing pelaku berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES.
”Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka (terduga pelaku) itu sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” terang Yusri dalam konferensi pers di Gedung Balai Wartawan, Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).
Yusri mengakui bahwa sejak peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam 12 Maret, TNI langsung bergerak untuk melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa itu. Pendalaman itu kemudian diteruskan dengan penyelidikan internal yang berujung pada identifikasi terduga pelaku.
”Jadi, Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi. Kemudian kami akan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” terang dia.
Keempat terduga pelaku kini terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1), ayat (2), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berencana. Ancaman hukuman untuk para terduga pelaku adalah hukuman penjara 4-7 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus terjadi sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2026.
