Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta, VoxPop – Komisi III DPR RI bersepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR RI terkait kasus aktivis pembela HAM tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu.
"Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota komisi yang hadir.
Selain lewat panja, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus ini dengan melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum Andrie Yunus.
"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman menjelaskan tujuan rapat kerja dimaksud.
Bersamaan dengan itu, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Adapun, pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas. Diatur pada ayat (1) bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Komisi yang membidangi urusan hukum ini turut meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, keluarganya, KontraS serta pihak lain yang terkait.
"Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus," ucap Habiburokhman.
Terlepas dari itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para terduga pelaku penyiraman air keras.
Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
