Kerry Riza Ngadu ke Komisi III DPR, Minta Kasusnya Dibuka ke Publik Seperti Amsal Sitepu

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VoxPop – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR, Kamis 2 April. Surat pengaduan itu terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang membuat Kerry Riza menjadi terdakwa. 

img_title DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

Didi Supriyanto, kuasa hukum Kerry Riza menjelaskan, surat pengaduan itu disampaikan ke Komisi III lantaran pihaknya melihat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Kubu Kerry Riza meminta agar persoalan tersebut dibuka ke publik. 

"Jadi hari ini kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Dalam surat yang diterima Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui tim Sekertariat Komisi III, kubu Kerry membeberkan berbagai catatan dalam perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Beberapa di antaranya, narasi oplosan BBM dan merugikan negara hingga 1.000 triliun rupiah yang digaungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal proses penyidikan kasus tersebut.

Narasi tersebut menghebohkan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Namun, narasi tersebut ternyata tidak muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebenarnya sah.

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

"Ternyata setelah kita ikuti perjalanan kasus ini sendiri sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan ya dan hukumannya berat," kata Didi. 

Kerry Riza diketahui dihukum 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Kerry Riza juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun yang merupakan nilai kontrak Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry Riza dan terdakwa lainnya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut