Pendiri DSI Akhirnya Masuk Rutan Usai Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • ist

Jakarta, VoxPop – Babak baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali bergulir panas. Bareskrim Polri resmi menahan sosok penting di balik perusahaan tersebut, yakni mantan Direktur sekaligus pendiri berinisial AS.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai AS diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri," ujar dia, Jumat, 10 April 2026.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024. Ia juga merupakan founder atau pendiri perusahaan tersebut. Sebelum ditahan, AS lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam. Dalam proses itu, penyidik menggali keterangan dengan puluhan pertanyaan.

"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Setelah pemeriksaan maraton tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan AS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ade Safri menegaskan, pihaknya memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima total lima laporan polisi. Bahkan, laporan terbaru datang dari seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.

Modus yang digunakan PT DSI diduga berkaitan dengan penyaluran dana dari para borrower atau pemberi pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat praktik tersebut, jumlah korban disebut sangat masif, mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian fantastis yang ditaksir menembus Rp2,4 triliun.

Tak hanya AS, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham Taufiq Aljufri (TA), serta eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut