16 Mahasiswa Hukum UI Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan Lakukan Ini

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diungkap, dugaan pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam sejumlah tangkapan layar yang tersebar, percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan.

img_title Hotman Paris Dipolisikan Karena Permintaan Maafnya ke Wartawan Dinilai Belum Tulus, Polda Metro Usut Laporannya

Jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini mencapai 27 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa FH UI, sementara 7 lainnya adalah dosen. Data ini menunjukkan bahwa dampak kasus tidak terbatas pada satu kelompok, melainkan meluas hingga tenaga pengajar.

Timotius juga menyoroti beban psikologis yang dialami para korban selama kurun waktu tersebut. Ia menggambarkan situasi di mana korban harus tetap beraktivitas di kampus dengan perasaan tidak aman.

img_title Eks Ketua KAMMI, BEM UI hingga BEM SI Masuk Jajaran Pimpinan Organisasi Sayap PKS

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," jelas Timotius.

Pihak korban pun mendesak adanya sanksi tegas terhadap para terduga pelaku. Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah pemberian sanksi drop out sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dinilai telah melanggar norma serius di lingkungan akademik.

img_title Mantan Klub Megawati Hangestri Diguncang Skandal Pelecehan Seksual, Nama Ko Hee-jin Ikut Terseret

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.

Lebih lanjut, Timotius menekankan bahwa tindakan pelecehan tidak harus berbentuk fisik untuk dapat dikenai sanksi berat. Ia menilai, ucapan atau perilaku verbal yang merendahkan martabat seseorang juga sudah cukup menjadi dasar untuk penindakan tegas.

"Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," tegasnya.

CCTV pengeroyokan terhadap pria di Tabanan, Bali oleh warga usai dituding mencuri ayam

Aksi Main Hakim Sendiri Disebut Mengancam Supremasi Hukum

Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna mengingatkan pentingnya menjaga supremasi hukum di tengah masih terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut