DPO Kasus 58 Kg Sabu yang Kabur dari Polda Jambi Ditangkap Lagi, Pelarian Berakhir di Tungkal Ilir
- Dok. Istimewa
Menurutnya, setalah dilakukan pemantauan, polisi kembali menerima informasi pada Rabu malam, 15 April 2026, bahwa target akan bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penyergapan.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," ujar Krisno.
Adapaun, lima orang lain yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H (41), B bin MD, MFM bin R, Rd M bin Rd M, dan A bin M. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini , polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, satu unit ponsel merek Oppo, uang tunai Rp1.729.500, serta sejumlah barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, alat hisap elektrik, dan perlengkapan lainnya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat," ujar Krisno.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat. Saat ini keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
