PDIP Bakal Dialog Bareng Partai Non-Parlemen Bahas Ambang Batas Parlemen

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan partainya akan membuka dialog dengan sejumlah partai, termasuk partai non-parlemen terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

img_title Kerja Nyata Jadi Tolok Ukur Organisasi Berkualitas, Angela Tanoesoedibjo Dorong Legislator Hadir untuk Masyarakat

"Bagi PDI Perjuangan kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya," kata Hasto kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Minggu, 3 Mei 2026.

Hasto sendiri tidak mengungkap secara gamblang angka ambang batas parlemen yang ideal bagi PDIP. Menurut Hasto, setiap partai memiliki kepentingan tersendiri terkait ambang batas parlemen.

img_title DPR Soroti Pentingnya Adminduk untuk Semua Layanan Publik, Palangka Raya Dinilai Siap Perluas Identitas Digital

"Berapa angka yang ideal, nah inilah nanti yang akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," tutur dia.

"Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDIP Sehingga nanti akan kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," pungkas Hasto.

img_title Hasto PDIP: Pengganti Perry Warjiyo Harus Paham Stabilisasi Moneter

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Dia menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Ia mengatakan jika ada partai-partai lain yang tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Meski sudah disepakati bahwa sistem pemilu itu proporsional, menurut dia, perlu juga diatur agar suara-suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu itu tidak hilang begitu saja. Dia mengatakan tujuan sistem proporsional agar semua suara itu bisa tertampung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut