Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Minyak Goreng, Langsung Ditahan

Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (rompi pink)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika terseret dalam pusaran kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title Nikita Mirzani Ngaku Dapat Intimidasi usai Kritik Kasus Korupsi Febrie, Ditjenpas DKI Bantah

Yeka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas tiga korporasi kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

img_title Harga Beras dan Minyak Stabil Meski Cabai, Telur dan Daging Ayam Naik, Cek Daftarnya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief dalam konferensi pers.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menduga Yeka menerima aliran dana dari Wilmar Group untuk memengaruhi penerbitan rekomendasi Ombudsman RI terkait persoalan minyak goreng.

Meski belum mengungkap angka pasti, Kejaksaan memastikan nilai uang yang diterima mencapai miliaran rupiah. Dugaan aliran dana itu disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pihak lain yang memiliki kedekatan dengan tersangka.

“Bukti transfer ada, saksi (yang mengetahui pemberian uang itu) ada. (rekening yang digunakan untuk menerima aliran uang itu) Bukan (punya Yeka), ada orang dekatnya," ujar Syarief.

Penyidik diketahui telah menggeledah rumah hingga kantor Yeka. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa uang tunai.

Tak hanya diduga menerima uang, Yeka juga disebut memperoleh keuntungan lain berupa proyek dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Menurut Kejaksaan, hal itu berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang diterbitkan Yeka. Dalam laporan tersebut disebut adanya maladministrasi terkait penyediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," tutur Syarief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut