Soal Permohonan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Kamis Ini

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title Sosok Febrio yang Namanya Muncul di Surat Kematian Sutrimo Akhirnya Dijelaskan Kejagung

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) pekan ini.

Namun dirinya belum mengungkapkan secara detail mengenai waktu dan lokasi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kliennya.

img_title Febrie Adriansyah Akan Bawa Saksi dan Ahli untuk Bela Diri di Kasus TPPU

“Kamis ada jadwal pemeriksaan. Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan,” kata Krisna, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Sementara itu, Krisna menerangkan pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan persoalan justice collaborator dan mendalami nama petinggi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, dan telah diserahkan kliennya ke Kejaksaan.

img_title 7 Jam Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Keluar dengan Tangan Diborgol dan Tetap Bungkam

“Sepertinya iya (terkait justice collaborator termasuk mendalami 26 nama). Tapi tidak di jelaskan,” ungkap Krisna.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Kejagung Bicara Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah

Hal tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal kemungkinannya ada penambahan tersangka baru dalam kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut