Awal Mula Sengketa Hotel Sultan di Senayan, Begini Kronologi Konfliknya dari Era 80-an hingga Sekarang
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Perbedaan tafsir mengenai kedudukan kedua hak tersebut menjadi fondasi utama sengketa yang kemudian berlangsung selama puluhan tahun.
Perpanjangan Hak yang Menjadi Sumber Perselisihan
Konflik semakin mengemuka ketika masa berlaku HGB mendekati akhir. PT Indobuildco memperoleh perpanjangan hak sehingga pemanfaatan lahan dapat berlanjut hingga 2023.
Namun langkah tersebut memunculkan keberatan dari pemerintah. Menurut pemerintah, proses perpanjangan seharusnya melibatkan persetujuan pemegang HPL karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari kawasan yang berada dalam pengelolaan negara.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian mendorong kedua pihak masuk ke arena hukum.
Sengketa Berpindah ke Ruang Sidang
Sejak pertengahan 2000-an, konflik Hotel Sultan tidak lagi hanya menjadi perdebatan administrasi pertanahan. Persoalan tersebut berubah menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai lembaga peradilan.
PT Indobuildco berupaya menggugat legalitas HPL yang dimiliki negara. Sementara pemerintah mempertahankan posisi bahwa kawasan GBK merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Sekretariat Negara.
Perkara tersebut bergulir selama bertahun-tahun dan bahkan beberapa kali memasuki tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung menegaskan keabsahan HPL kawasan Gelora dan menguatkan kedudukan negara sebagai pengelola lahan.
Tahun 2023 Menjadi Titik Balik
Momentum penting terjadi pada 2023 ketika masa berlaku dua sertifikat HGB yang menjadi dasar pemanfaatan lahan Hotel Sultan berakhir.
Pemerintah berpendapat bahwa setelah hak tersebut habis, penguasaan lahan kembali sepenuhnya berada di bawah HPL negara. Karena itu, pengelolaan kawasan dianggap menjadi kewenangan Pengelola Pusat Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Sebaliknya, PT Indobuildco berpendapat masih memiliki hak prioritas untuk mengajukan pembaruan atau perpanjangan hak atas lahan tersebut. Perbedaan sikap ini membuat konflik kembali memanas.
Gugatan Demi Gugatan Terus Bermunculan
Setelah HGB berakhir, berbagai langkah hukum baru ditempuh. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada saat yang sama, pemerintah mulai mengambil langkah pengamanan aset. Sejumlah papan penanda dipasang untuk menunjukkan bahwa area tersebut merupakan bagian dari aset negara. Beberapa akses menuju kawasan juga sempat mengalami penyesuaian sebagai bagian dari pengelolaan kawasan GBK.
