Terseret Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nasib Nadiem Makarim Diputuskan 30 Juni
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:30 WIB
Sumber :
- Antara
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Baca Juga
Nadiem Makarim Bandingkan Penahanannya dengan Febrie Adriansyah: Saya Diborgol dan Pakai Rompi
Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim membandingkan pengalamannya ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia mengaku diwajibkan memakai rompi tahanan
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
