PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, Putusan Mutasi oleh Menteri HAM Dinyatakan Batal

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Biaya perkara tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum setelah gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

img_title Menteri HAM Natalius Pigai Soal Harga Pertamax Naik: Saya Enggak Tahu, Jangan Dipaksa

Sengketa Berawal dari Keputusan Mutasi

Perkara ini berawal dari keputusan Menteri HAM yang memindahkan Ernie Nurheyanti dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional melalui Surat Keputusan Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026.

img_title Menteri Pigai Tanggapi Informasi di Media Sosial Pernyataan soal Korupsi BGN dan Hukuman Mati Koruptor: Hoaks

Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Ernie kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk meminta pembatalan surat keputusan tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat, membatalkan surat keputusan mutasi, serta memerintahkan pemulihan jabatan Ernie seperti semula.

img_title Istana Respons Usulan Menteri Pigai soal Pejabat Utama Polri Diisi Sipil

Hingga berita ini ditulis, Menteri HAM Natalius Pigai belum memberikan tanggapan terkait putusan PTUN Jakarta tersebut. Upaya permintaan konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (pertama kiri) dalam acara pengukuhan 188 orang Penggerak HAM

Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP

Wamen HAM Mugiyanto mengungkapkan para Penggerak HAM yang baru saja dikukuhkan bakal menerima gaji minimal sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut