PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, Putusan Mutasi oleh Menteri HAM Dinyatakan Batal
- Yeni Lestari/VoxPop
Biaya perkara tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum setelah gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Sengketa Berawal dari Keputusan Mutasi
Perkara ini berawal dari keputusan Menteri HAM yang memindahkan Ernie Nurheyanti dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional melalui Surat Keputusan Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026.
Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Ernie kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk meminta pembatalan surat keputusan tersebut.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat, membatalkan surat keputusan mutasi, serta memerintahkan pemulihan jabatan Ernie seperti semula.
Hingga berita ini ditulis, Menteri HAM Natalius Pigai belum memberikan tanggapan terkait putusan PTUN Jakarta tersebut. Upaya permintaan konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban.
