Usai Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Langsung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah resmi diterima.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah itu diambil untuk memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia, Sabtu, 11 Juli 2026.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Korps Adhyaksa menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejagung memastikan roda organisasi serta penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya sambil menunggu penetapan pejabat Jampidsus yang definitif.
